Laporan investigasi Kompas, 19 Mei 2025, mengungkap fakta yang mengguncang nurani ribuan dosen di Indonesia yang hidup dalam jerat kondisi kesejahteraan yang memprihatinkan.
Dengan gaji bulanan berkisar Rp 2 juta–Rp 5 juta, beban kerja lebih dari 56 jam per minggu, dan ketergantungan pada pekerjaan tambahan (76,5 persen), profesi dosen telah kehilangan makna intelektualnya dan direduksi menjadi sekadar buruh akademik.
Masalah ini tak bisa dijelaskan hanya melalui pendekatan ekonomi upah semata. Situasi ini adalah buah pahit dari kapitalisme akademik yang merangsek ke dalam sistem pendidikan tinggi, menjadikan pengetahuan sebagai komoditas, dan dosen sebagai operator birokrasi.
Sistem yang mengasingkan
Karl Marx dalam Economic and Philosophic Manuscripts (1844) menyebutkan bahwa manusia yang teralienasi dari hasil kerjanya akan kehilangan esensi kemanusiaannya.
Dosen di Indonesia, meski disebut sebagai knowledge workers, justru terasing dari nilai kerja mereka sendiri. Upah per jam dosen yang bahkan lebih rendah daripada buruh pabrik menunjukkan bahwa produksi pengetahuan telah kehilangan dimensi etisnya. Ia berubah menjadi angka, indeks, dan publikasi yang diukur dengan skor.
Negara, alih-alih jadi pelindung, justru menjadi bagian dari masalah. Sistem tunjangan kinerja (tukin) yang rumit, tak merata, dan bias administratif hanya mempertebal ketimpangan antar-institusi pendidikan.
Jurgen Habermas (1971) menyebut fenomena ini sebagai krisis legitimasi, yakni saat kebijakan publik kehilangan daya jawab terhadap kebutuhan riil masyarakat, termasuk kaum intelektual yang seharusnya menjadi elemen pencerah dalam demokrasi.
Represi terselubung
Selain problem pengupahan, dosen juga menghadapi peningkatan beban administratif yang mencengkeram. Menurut laporan Kompas, terjadi lonjakan 16 persen pada tugas administrasi dosen sepanjang 2024.
Ini bukan sekadar konsekuensi manajerial, tetapi bagian dari represi sistemik seperti dikemukakan Herbert Marcuse dalam One-Dimensional Man (1964): masyarakat modern menggunakan birokrasi dan teknologi untuk menjinakkan daya kritis individu.
Hari ini, waktu dosen lebih banyak habis untuk mengisi borang akreditasi, penyusunan laporan kerja dosen (LKD)/beban kerja dosen (BKD), unggah dokumen administrasi penelitian, hingga mengejar angka kredit; ketimbang membaca, menulis, dan berpikir kritis.
Dalam istilah Theodor Adorno (1947), sistem ini telah membungkam fungsi intelektual sebagai suara kritis terhadap status quo. Jika dosen tidak lagi mempunyai ruang untuk berpikir merdeka, siapa yang akan menjaga nalar publik?
Fenomena ini semakin diperparah dengan hadirnya gejala yang dikritik tajam oleh Tom Nichols dalam The Death of Expertise (2017): delegitimasi terhadap otoritas intelektual.
Ketika sistem hanya menilai dosen dari parameter administratif, dan publik lebih memercayai informasi dari media sosial atau influencer ketimbang riset ilmiah, terjadilah disorientasi peran keilmuan.
Dosen bukan hanya terpinggirkan secara material, tetapi juga secara epistemik. Mereka kehilangan otoritas simbolik sebagai penyampai kebenaran berbasis pengetahuan.
Di tengah banjir informasi dan algoritma digital yang memihak opini dangkal, suara dosen dikerdilkan oleh sistem yang lebih mengutamakan performa dibandingkan dengan substansi. Inilah bentuk baru matinya kepakaran, intelektual dikurung dalam sistem yang ia sendiri tak lagi mempunyai kuasa untuk menggugat.
Tiga gagasan jalan keluar
Kondisi ini tidak bisa dibiarkan. Diperlukan terobosan struktural yang berpihak pada keadilan akademik dan nilai-nilai kemanusiaan.
Tiga gagasan berikut diajukan sebagai tawaran transformatif. Pertama, remunerasi berbasis keadilan sosial. Gaji dosen tidak seharusnya semata dihitung dari beban SKS atau publikasi jurnal, tetapi juga nilai sosial dan keberpihakan moral dari kerja intelektual mereka.
Dosen yang meneliti ketimpangan pendidikan, mendampingi masyarakat di daerah tertinggal, atau mengadvokasi kebijakan publik seharusnya mendapatkan insentif berbasis dampak. Prinsip ini mengacu pada gagasan Paulo Freire (1968), bahwa pengetahuan adalah alat pembebasan, bukan sekadar produksi teknis.
Kedua, digitalisasi adalah untuk pembebasan, bukan penindasan. Teknologi harus digunakan untuk membebaskan dosen dari beban administratif yang menggerogoti waktu berpikir.
Otomatisasi pelaporan tridarma, akreditasi, dan sistem monitoring dapat diserahkan pada kecerdasan buatan yang transparan dan efisien. Ini sejalan dengan gagasan Max Horkheimer (1947) bahwa akal instrumental harus diarahkan untuk membebaskan manusia, bukan memperbudaknya melalui logika efisiensi semata.
Ketiga, Dewan Dosen Nasional yang independen dan demokratis. Sudah waktunya dibentuk wadah representatif yang mewadahi suara dosen lintas institusi dan jenjang. Dewan ini harus memiliki fungsi advokasi, pengawasan kebijakan pendidikan tinggi, dan perlindungan profesi.
Konsep ini menghidupkan kembali ruang publik rasional ala Habermas, di mana diskursus dan deliberasi menjadi dasar pengambilan keputusan, bukan sekadar aturan birokrasi yang menindas.
Jangan biarkan mati dalam diam
Kesejahteraan dosen bukan semata urusan tunjangan atau penghasilan. Ia adalah pertaruhan atas martabat profesi dan masa depan bangsa. Ketika para intelektual dibungkam secara sistemik dan dilecehkan secara epistemik, kita tengah menyaksikan matinya nalar kritis yang jadi fondasi peradaban.
Negara tidak boleh terus bersikap abai. Masyarakat sipil harus bersuara. Dan para dosen sendiri harus bangkit untuk menolak tunduk pada sistem yang menindas. Seperti diingatkan Adorno (1947): ”masyarakat yang mengasingkan para pemikirnya sesungguhnya sedang menggali liang kuburnya sendiri”. Perjuangan membebaskan dunia akademik dari cengkeraman kapitalisme dan birokratisasi adalah tanggung jawab moral kita bersama.
Chandra Dinata Peneliti dan Dosen Administrasi Publik, Universitas Merdeka Malang
Sumber : https://www.kompas.id/artikel/intelektual-yang-dimiskinkan
