Oleh : Mukhaer Pakkanna
(Dewan Pakar ICMI Tangsel)
Ada semacam ”contradictio in terminis” dalam memahami cukai, apalagi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaitkan nama Firaun dalam sejarah Mesir kuno.
“(Tapi) ada cara mengambil kebijakan yang agak aneh untuk saya. Saya tanya, ’Cukai rokok gimana? Sekarang berapa rata-rata?’ ’Lima puluh tujuh persen’. ’Wah, tinggi amat. Firaun lu?’ Kira-kira gitu, banyak banget ini.” (Menkeu RI, Purbaya Yudhi Sadewa, Media Briefing, Kompas TV, 19 September 2025)
Pernyataan yang disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (PYS) itu perlu diluruskan. Ada semacam contradictio in terminis dalam memahami cukai, apalagi PYS mengaitkan nama Firaun dalam sejarah Mesir kuno. Mungkin yang dimaksud PYS adalah instrumen pungutan pajak (tax collection). Firaun tidak mengenal pungutan sejenis cukai (excise).
Kebijakan Firaun mengintroduksi pajak, tentu melalui coercive power, yang digelar sejak 3000 Sebelum Masehi (SM). Pungutan pajak diarahkan membiayai proyek mercusuar, seperti bangunan piramida dan kuil, serta menjaga ketertiban sosial dan membiayai kegiatan negara. Obyek pajaknya atas barang-barang seperti gandum, tekstil, tenaga kerja, dan pelbagai komoditas lain.
Merujuk Essers, Peter, ed. dalam History and Taxation: The Dialectical Relationship between Taxation and the Political Balance of Power (2021), Firaun memaksa penduduk tuk membayar seperlima dari hasil panen mereka sebagai pajak. Tapi, sistem perpajakan awal Firaun itu, justru memantik kebijakan keuangan modern, yg menunjukkan bagaimana pemerintah telah lama bergantung pada pajak tuk menjaga roda perekonomian & mengontrol masyarakat.
Sementara kebijakan cukai, tentu berbeda. Dlm Cnossen, Sijbren (2011), cukai adalah beban biaya tambahan untuk konsumen barang tertentu, tetapi tidak tercermin dalam harga. Dgn kata lain, terdapat eksternalitas negatif, karena itu, harus ada pajak khusus yang berupaya mengoreksinya. Di banyak negara, beban cukai ini lazimnya digeser (shifted) ke konsumen melalui harga yg lebih tinggi, sehingga tidak banyak menggerus keuntungan produsen/industri.
Cukai ini pertama kali diundangkan the Long Parliament pada 16 Mei 1643 di Inggris dan Wales. Mengutip William Ashworth (2003), peraturan itu menetapkan, cukai harus diperbarui setiap saat, terutama atas pelbagai cukai minuman beralkohol. Maka, per definisi, cukai dikenakan pada suatu komoditas karena dampak negatif dari komoditas tersebut terhadap masyarakat dan lingkungan, bukan semata mendongkrak penerimaan negara.
Memahami cukai
Di Tanah Air, kebijakan cukai selalu merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pada Pasal 1, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik. Produk tembakau, misalnya, memiliki dampak negatif terutama terhadap kesehatan, lingkungan, anak remaja, orang miskin, perokok pasif, hingga buruh perkebunan tembakau, buruh industri, dan lain-lain.

UU tersebut mengamanatkan penetapan cukai rokok maksimal hingga 57 persen dari harga jual eceran (HJE). Hingga 2024, tarif cukai untuk produk sigaret kretek mesin (SKM) sudah mencapai 51 persen kendati cukai untuk sigaret kretek tangan (SKT) masih rendah, hanya 10-30 persen. Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) merata pada semua jenis dan golongan rokok minimal 25 persen per tahun.
Studi sistematis CHEDs (2024) menunjukkan kebijakan pajak dan harga tembakau tidak hanya berdampak pada penurunan prevalensi perokok dewasa dan remaja, tetapi juga memberikan keuntungan bagi 20 persen penduduk termiskin. Ihwal ini menegaskan potensi kebijakan kenaikan cukai ini sebagai instrumen ganda untuk pengendalian tembakau dan pengentasan rakyat miskin.
Raja Firaun
Firaun adalah raja biadab. Sosok Firaun yang paling kejam dan mengaku sebagai Tuhan ialah Ramses II. Berkuasa selama 66 tahun, tatkala mencapai puncak kejayaan di Mesir (1303-1213 SM). Bentuk kekejaman itu menindas Bani Israil karena dianggap golongan berbahaya yang akan menggerogoti rezimnya. Dia pun memperlakukan golongan ini dengan hina, dan dianggap sebagai golongan budak, yang tidak mempunyai hak apa-apa. Yang paling keji, menyembelih anak laki-laki dan membiarkan hidup sambil mempermalukan anak perempuan. Firaun termasuk kelompok orang yang berbuat kerusakan (fasad).
Menkeu PYS tentu melihat tarif cukai rokok dan Firaun ini dalam konteks fasad, merusak tatanan kemanusiaan. Dalam riset Global Burden of Disease (GBD) 2017, Seattle, WA: Institute for Health Metrics and Evaluation (IHME), University of Washington (2020), dilaporkan, setiap tahun, perilaku merokok membunuh 225.700 orang Indonesia dan membuat negara ini kehilangan 6 juta tahun produktif (DALYs loss, disability-adjusted life years), atau hilangnya waktu produktif yang bisa digunakan untuk bekerja dan menghela pertumbuhan ekonomi.
Dalam simulasi WHO (2022), kenaikan tarif cukai rokok sebesar 20 persen dan menyederhanakan sistem cukai akan menurunkan prevalensi merokok orang dewasa dari 33,8 persen menjadi 32,8 persen, dan menurunkan prevalensi merokok remaja dari 9,1 persen menjadi 8,8 persen. Ihwal ini mengakibatkan 453.000 lebih sedikit kematian dini di kalangan orang dewasa dan sekitar 26.000 lebih sedikit kematian dini di kalangan generasi muda. Pada saat yang sama, produktivitas tenaga kerja meningkat karena kualitas kesehatan penduduk lebih baik dan perekonomian menghasilkan 126.000 pekerjaan baru.
Dalam upaya menyelamatkan rumah tangga (RT) miskin, sejak 2020 pengeluaran rumah tangga untuk produk tembakau secara konsisten menempati peringkat kedua dari total pengeluaran per kapita sebulan. Meminjam Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, penduduk yang mengisap rokok per hari rata-rata terbanyak adalah kalangan yang bekerja sebagai nelayan, petani/buruh tani, buruh, sopir, dan pembantu rumah tangga dengan lebih kurang 51,189 persen. Mereka inilah yang berkontribusi signifikan dalam peningkatan penerimaan cukai, bukan dari industri produk tembakau.

Bahkan, biaya ekonomi akibat konsumsi rokok mencapai Rp 596,61 triliun per tahun (Kemenkes, 2022), jauh melebihi pendapatan negara dari cukai rokok. Biaya ini termasuk biaya pengobatan, kehilangan produktivitas, dan dampak jangka panjang, seperti tengkes (stunting), akibat alokasi belanja rokok yang mengurangi anggaran untuk gizi keluarga.
Tentu, pemerintah idealnya tidak sebatas menyasar tiga obyek cukai (minuman mengandung etil alkohol, etil alkohol, dan hasil tembakau). Di Thailand dan Kamboja, sebagai misal, jumlah obyek yang kena cukai mencapai 16 barang, Laos 10 obyek, Myanmar 9 obyek, dan Vietnam 8 obyek. Bahkan, beberapa negara telah mengenakan cukai pada kelab malam dan diskotek serta perjudian, antara lain Thailand, Kamboja, Vietnam, Laos, dan Myanmar. Maka, besarnya potensi dan ekspansi obyek cukai di Tanah Air tidak membuat pemerintah kelimpungan hanya menyoal cukai hasil tembakau (kontribusinya 96-97 persen terhadap total penerimaan cukai) dan terus mengorbankan hak rakyat terhadap akses kesehatan yang adil.
Karena itu, khusus cukai tembakau sejatinya konsisten bergerak naik hingga 57 persen sesuai perintah UU Cukai. Tujuannya, untuk menyelamatkan umat manusia, khususnya anak remaja, dari zat adiktif dan menggeser pengeluaran masyarakat miskin untuk kesehatan dan pendidikan. Studi PKJS-UI (2023) menunjukkan, semakin mahal harga rokok, maka makin kecil peluang anak merokok. Harga rokok murah juga menjadi faktor yang memotivasi anak kambuh untuk merokok kembali (smoking relapse). Simulasi lain menunjukkan, setiap 1 persen kenaikan belanja rokok mendongkrak peluang terhadap kemiskinan sebesar 6 persen poin pada rumah tangga. Ini mengirim pesan, konsumsi rokok memiliki pengaruh besar terhadap garis kemiskinan.
Mukhaer Pakkanna, Senior Advisor pada Center for Human & Economic Development Studies (CHEDs)
Telah tayang di : https://www.kompas.id/artikel/cukai-dan-firaun?utm_source=link&utm_medium=shared&utm_campaign=tpd_-_android_traffic

4 comments
дизайн проект квартиры дизайн двухкомнатной квартиры 53 кв
дизайн кв квартира проект дизайн проект двухкомнатной квартиры
полотенцесушители сайт купить полотенцесушитель
нижний полотенцесушитель купить полотенцесушитель